HONDA

Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan

Olah TKP pelaku pembunuhan nenek dan cucu di Kaur--Dok/KORANRBID

RAKYATBENGKULU.COM - Setelah sebelumnya menyerahkan berkas kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo, hari ini Satreskrim Polres Kaur melanjutkan proses hukum dengan pelimpahan tahap II. 

Tersangka FA (19) bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Sebelumnya, tim penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur telah menyerahkan berkas perkara yang kemudian dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan.

BACA JUGA:12 LC Diamankan, Terjaring Razia di Kaur Selatan, Tempat Karaoke Terancam Ditutup!

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Kukuhkan Perpatri, Siap Majukan Panahan Tradisional hingga ke Sekolah

“Senin, 28 April kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dengan begitu berkas kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo ini dinyatakan P21,” ujar Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, dikutip dari KORANRB.ID.

Terkait jadwal sidang, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari pengadilan. 

Belum ada juga konfirmasi mengenai adanya permintaan pengamanan khusus dalam proses persidangan nanti. 

Hal ini mengingat emosi keluarga korban dan warga sempat memuncak hingga berujung pada perusakan rumah orang tua tersangka.

BACA JUGA:Astra Honda Racing Team Kuasai Podium di Seri Perdana ARRC Buriram 2025

BACA JUGA:Astra Motor Racing Team Sabet Podium di Seri Perdana Mandalika Racing Series 2025 Kelas NS250cc

“Jadwal sidang dan pengamanan khusus masih menunggu petunjuk dari pihak pengadilan,” terang AKP. Todo Rio.

Ia menambahkan, dalam proses penyempurnaan berkas tersangka FA, penyidik sempat melakukan beberapa perbaikan. Saat rekonstruksi, ditemukan perubahan pada beberapa adegan yang membuat berkas berita acara pemeriksaan (BAP) harus direvisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: