HONDA

Harga Sawit Tak Kunjung Sesuai, Petani Bengkulu Pulang dari Kantor Gubernur Tanpa Kepastian

Harga Sawit Tak Kunjung Sesuai, Petani Bengkulu Pulang dari Kantor Gubernur Tanpa Kepastian

Audiensi antara petani kelapa sawit Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu--Nova/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMAudiensi antara petani kelapa sawit Bengkulu yang tergabung dalam Aliansi petani Kelapa sawit dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin 28 April 2025, berakhir tanpa hasil yang memuaskan. 

Pertemuan tersebut tidak membuahkan titik terang terkait penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada April lalu, Pemprov Bengkulu telah menetapkan harga TBS sebesar Rp3.143 per kilogram. 

Namun, dari 31 Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di Bengkulu, tidak satu pun yang menerapkan harga tersebut di lapangan.

BACA JUGA:Shio Kamu Lagi Kurang Hoki? Ini Cara Membalikkan Energinya dengan Hal-Hal Sederhana

BACA JUGA:Shio Kamu Akan Mengalami Turning Point di Bulan Depan Kalau Berani Lakukan 1 Hal Ini

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur, petani menyampaikan beberapa tuntutan utama. 

Mereka mendesak Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk memenuhi janjinya memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang tidak mematuhi harga resmi pemerintah.

Petani juga menuntut agar pemerintah daerah menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Gubernur Bengkulu No. 64 Tahun 2018 mengenai pedoman penetapan harga TBS. 

Selain itu, mereka mengusulkan pembentukan percontohan pelaksanaan aturan sesuai regulasi tersebut.

BACA JUGA:Grab Tegaskan Biaya Layanan Sesuai Aturan, Dukung Ekosistem Transportasi Berkelanjutan

BACA JUGA:Negosiasi AS-China Mandek, Tekanan Dolar AS Melemahkan Rupiah

Setelah menyuarakan aspirasi, puluhan petani akhirnya diperkenankan memasuki Ruang Rapat Merah Putih di Kantor Gubernur Bengkulu untuk beraudiensi langsung dengan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A Denni, serta Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon.

Koordinator Aksi Damai, Edy Mashury, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap PMKS yang tidak menaati harga TBS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: