HONDA

12 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU di Bengkulu Selatan Tunggu Putusan Gakkumdu

12 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU di Bengkulu Selatan Tunggu Putusan Gakkumdu

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanuddin, SE--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerima sebanyak 20 laporan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada 21 April 2025 lalu.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanuddin, SE menjelaskan bahwa dari 20 laporan yang masuk, dua di antaranya telah kedaluwarsa, sementara 18 lainnya diminta untuk diperbaiki oleh para pelapor.

"12 laporan setelah perbaikan itu sudah kita limpahkan ke Sentra Gakkumdu. Dan menunggu keputusan dari Gakkumdu, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," ujar Hasanuddin, Senin 28 April 2025.

Dari 18 laporan yang diminta untuk diperbaiki, hanya 12 laporan yang dikembalikan dalam bentuk lengkap dan sesuai prosedur, sementara 6 laporan lainnya tidak ditindaklanjuti oleh pelapor.

BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Wanita Muda di Penginapan Bekasi, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

BACA JUGA:PPPK Tahap II di Mukomuko Diikuti 1.142 Peserta, Ini Jadwal dan Lokasi Ujiannya

Sentra Gakkumdu, yang merupakan lembaga gabungan antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, kini tengah menelaah laporan tersebut untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dapat diproses lebih lanjut secara hukum.

Hasanuddin mengungkapkan bahwa mayoritas laporan berkaitan dengan singkatnya masa kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni hanya selama tujuh hari, dari 9 hingga 15 April 2025.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan pasangan calon nomor urut 02, Suryatati dan Ii Sumirat, terutama karena Suryatati merupakan calon pengganti dari Gusnan Mulyadi. Mereka beranggapan waktu kampanye yang singkat membuat sosialisasi kepada pemilih menjadi kurang maksimal.

Terkait laporan tersebut, para pendukung paslon 02 juga sempat menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat 25 April dan Senin 28 April, mempertanyakan tindak lanjut dari aduan mereka.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Kredit Fiktif, Polda Bengkulu Sita Berkas dari Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Lagi, Tertinggi Capai Rp 2.800 per Kg per 28 April 2025

"Sudah kita jelaskan kepada semua pendemo yang datang hari ini bahwasanya itu sudah kita tindaklanjuti dan diserahkan ke Gakkumdu, kita mengikuti aturan yang berlaku dan regulasi yang ada," tambah Hasanuddin.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: