HONDA

Video Diduga Hina Bobby Nasution dan Keluarga, Relawan Lapor ke Polda

Video Diduga Hina Bobby Nasution dan Keluarga, Relawan Lapor ke Polda

Ketua Relawan Parhobas Alexius P. Turnip memberikan keterangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Sumut, Jumat (13/6/2025)--Facebook/bangsa Aceh

RAKYATBENGKULU.COM – Sebuah video di platform TikTok memicu kontroversi di Sumatera Utara

Relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) resmi melaporkan akun TikTok @tripx313_ ke Polda Sumut atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, istrinya Kahiyang Ayu, serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ketua Relawan Parhobas, Alexius P. Turnip, menyebut bahwa laporan tersebut merupakan respons atas konten video yang dianggap mencemarkan nama baik dan berisi pelecehan verbal. 

Dalam video tersebut, terdengar ucapan yang dinilai sangat tidak pantas, termasuk dugaan hinaan terhadap istri Gubernur dan penyebutan Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar.

BACA JUGA:Samsung Galaxy F36 Siap Meluncur, Desain Stylish dan Performa Andal

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Tiba Dini Hari, Disambut Penuh Haru dan Syukur

“Yang paling mendasar, muatan konten itu menyebut kalimat yang sangat melecehkan. Itu bukan hanya menyakiti keluarga Pak Bobby, tapi juga melukai harga diri masyarakat Sumatera Utara,” tegas Alexius dikutip dari Antaranews.com.

Video yang diunggah tersebut ramai diperbincangkan karena dinilai menyindir keputusan administratif pemindahan empat pulau dari Aceh Singkil ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. 

Meski demikian, Alexius menegaskan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau pun ada ketidaksepahaman, seharusnya disampaikan secara etis. Bukan lewat serangan pribadi di media sosial,” katanya menambahkan.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Pengadaan Laptop Guru SD dan SMP

BACA JUGA:Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun Diduga Disiksa, Ditemukan Patah Tulang dan Gizi Buruk di Lorong Pasar

Laporan dari relawan Parhobas diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (13/6). 

Meski belum berbentuk laporan polisi resmi (LP), pengaduan tersebut tetap akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: