HONDA

Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada

Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada

Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 7 Mei 2025, memperlihatkan bagaimana praktik politik uang menyusup hingga ke jajaran pejabat aktif Pemerintah Provinsi.

Dalam persidangan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, hadir sebagai saksi dan mengungkap bahwa dirinya ikut menyetorkan dana pribadi sebesar Rp195 juta demi mendukung kampanye pasangan calon Rohidin–Meriani pada Pilkada Serentak 2024.

“Uang itu dari pribadi saya. Ada yang dari kebun di Kaur, ada juga dari usaha cetak dan barbershop, serta sebagian dari TPP ASN,” ujar Meri Sasdi dalam kesaksiannya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Akan Tertibkan Kembali Pedagang yang Berjualan di Luar Area PTM Pekan Kutau

BACA JUGA:Tujuh Pejabat Provinsi Bengkulu Bersaksi dalam Kasus Mantan Gubernur Rohidin Mersyah

Pengakuan tersebut membuka fakta adanya tekanan politik terhadap sejumlah pejabat untuk ikut serta dalam upaya pemenangan calon petahana. 

Meri menjelaskan bahwa sumbangan itu bukan inisiatif pribadi semata, melainkan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Tim Pemenangan Wilayah Kaur yang dikoordinatori oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

Tim tersebut diketahui terdiri dari tujuh pejabat eselon II lainnya, termasuk nama-nama seperti Haryadi (Kepala BKAD), Karmawanto (Kadis Koperasi dan UKM), Ika Joni Ikhwan (Kadis Pemuda dan Olahraga), Sisardi (Kadis Ketahanan Pangan), dan Zahirman (Karo Ekonomi Setda Provinsi).

Meri Sasdi menegaskan bahwa uang yang disetorkan sepenuhnya diserahkan kepada koordinator wilayah dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Ia juga mengaku terpaksa menjalankan tugas tersebut meskipun dengan perasaan tidak nyaman.

BACA JUGA:Tega! Remaja Bunuh Pemilik Warung Gara-Gara Dibilang Miskin Saat Mau Utang Rokok di Palembang

BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS Mukomuko Dijadwalkan Akhir Mei, 139 Formasi Siap Tempati Posisi Baru

“Saya pribadi tidak merasa senang memberikan uang itu, tapi kami dibagi tugas untuk wilayah-wilayah pemenangan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: