HONDA

Kapolda Bengkulu Tegas, Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Bisa Dipidana

Kapolda Bengkulu Tegas, Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Bisa Dipidana

Kapolda Bengkulu didampingi PJU dan Kapolres Seluma saat memeriksa kendaraan dinas bhabinkamtibmas--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COMKunjungan kerja perdana Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si ke Polres Seluma pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, menjadi sorotan penting, terutama karena pernyataannya yang menohok soal maraknya aksi debt collector yang menarik kendaraan secara paksa di jalanan.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Kapolda secara tegas menyatakan bahwa aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang dilakukan di jalan dan disertai ancaman, termasuk kekerasan verbal maupun fisik, merupakan tindakan melawan hukum.

“Seperti yang kita ketahui bersama, penarikan kendaraan oleh oknum debt collector dengan cara merampas di jalan raya adalah tindakan yang tidak diperkenankan. Ini bisa dilaporkan langsung ke Polres, nanti Kapolres akan menindaklanjutinya, karena sudah ada aturannya sendiri,” tegas Irjen Pol. Mardiyono.

Kapolda menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Perjuangan Tak Lagi Sendiri: 700 Nelayan Seluma Diusulkan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:87 CPNS Kaur Terima SK, Gaji Cair Bulan Depan!

Hukuman maksimalnya bisa mencapai sembilan tahun penjara.

“Kami ingin masyarakat tidak takut melapor jika mengalami hal seperti ini. Negara hadir untuk melindungi warganya dari praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang,” imbuhnya.

Kunjungan kerja ini juga menegaskan komitmen Kapolda untuk menghadirkan wajah kepolisian yang humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum. 

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan disambut langsung oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.I.K., M.I.K, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Eksklusif ‘Thunderbolts’ untuk Pelanggan Prestige di Kota Bengkulu

Tak hanya membahas isu hukum, Irjen Pol. Mardiyono juga memanfaatkan kunjungan ini untuk mempererat hubungan dengan unsur Forkopimda dan memberi arahan penting kepada personel Polres Seluma. 

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mendukung program nasional, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: