HONDA

Tragis di Ruang Isolasi, Oknum Perawat Cirebon Tega Lecehkan Pasien Anak Disabilitas

Tragis di Ruang Isolasi, Oknum Perawat Cirebon Tega Lecehkan Pasien Anak Disabilitas

Tersangka kasus pelecehan anak disabilitas berinisial DS di sebuah rumah sakit wilayah Cirebon.--Instagram/antarajabar

Mirisnya, dari hasil pendalaman, terungkap bahwa DS juga diduga melakukan pelecehan terhadap korban lain sebelumnya. 

Salah satunya terjadi pada Oktober 2024 terhadap peserta magang di rumah sakit yang sama, serta dugaan kasus serupa di sebuah rumah sakit di Kuningan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tegaskan Jabatan Kepala Sekolah Harus Berdasarkan Kualitas, Bukan Uang atau Kedekatan

BACA JUGA:Plh Sekda Mukomuko Marjohan Husein Prioritaskan Solusi untuk Tenaga Honorer dan Penyesuaian Anggaran

“Rupanya ada korban lain. Meski tidak sampai ke proses hukum, keterangan para saksi dan dokumen pendukung turut menguatkan penyidikan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi sorotan luas, terutama menyangkut keamanan pasien di ruang perawatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: