Tim Hukum Ridwan Kamil Minta Penundaan, Sidang Gugatan Lisa Mariana Belum Digelar

sidang gugatan Lisa Mariana Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengajukan permohonan resmi untuk penundaan--Dok/dari berbagai sumber
RAKYATBENGKULU.COM – Sidang perdana perkara perdata dengan tergugat Ridwan Kamil dan penggugat Lisa Mariana yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 19 Mei 2025, resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum Ridwan Kamil yang mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan resmi dari pengadilan.
Namun karena sejumlah alasan teknis dan administratif, tim hukum tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Kandang Ditunda, Saksi Kunci dari Keluarga Terdakwa Tak Hadir
BACA JUGA:Suami Histeris di TKP Istri Hamil Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Tebu, Sempat Pamit Antar Pesanan
“Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” jelas Muslim, dikutip dari AntaraNews.com.
Ia menegaskan bahwa permohonan penundaan tersebut bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan langkah yang telah dikomunikasikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada majelis hakim PN Bandung.
Menurutnya, tim kuasa hukum sangat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan dengan tertib.
Muslim juga menambahkan bahwa penundaan ini diperlukan agar tim hukum dapat menyesuaikan jadwal internal serta mempelajari substansi gugatan secara lebih mendalam.
BACA JUGA:Momen Haru di Pernikahan Luna Maya, Gaun Resepsi Bergambar Wajah Sang Ayah Jadi Simbol Cinta Abadi
BACA JUGA:Suami Minta Keadilan, Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Perkebunan Tebu Ogan Ilir
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pembelaan yang disampaikan di persidangan nantinya bersifat komprehensif dan berbasis pada pemahaman yang menyeluruh atas perkara yang diajukan.
“Ridwan Kamil tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan,” tegas Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: