Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Suryatati–Ii Sumirat dalam Sidang PHPU PSU Bengkulu Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Suryatati-Ii Sumirat Saat Sidang Putusan Hari Ini--
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PHPU PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Suryatati–Ii Sumirat dalam sidang putusan ketiga yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim MK Suhartoyo, didampingi oleh hakim anggota Saldi Isra.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak meyakinkan majelis hakim.
BACA JUGA:SD Negeri di Mukomuko Siap Tampung 4.956 Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Salah satu dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon Suryatati–Ii Sumirat adalah dugaan adanya rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati nomor urut 2, Ii Sumirat, yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 3.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalitas yang mengganggu proses demokrasi.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diajukan, termasuk rekaman video insiden yang dimaksud, Mahkamah menyatakan tidak menemukan adanya tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal.
Video tersebut, menurut hakim, hanya menunjukkan adegan dialog antara pihak-pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Mukomuko Dapat DAW Rp 17,5 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan yang Akan Dibangun
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini kebenaran peristiwa sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Saldi Isra dalam persidangan.
Mahkamah juga menyoroti waktu dan lokasi kejadian, yakni saat Ii Sumirat diduga dihadang di Kecamatan Kedurang dan Air Nipis sekitar pukul 00.00 WIB pada 19 April 2025, tepat sebelum hari pelaksanaan PSU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: