Modus Pengantin Pesanan: Lima WNA Tiongkok Ditangkap Operasikan Biro Jodoh di Jakarta

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja--Instagram/imigrasiketapang
RAKYATBENGKULU.COM – Jagat keimigrasian dihebohkan dengan penangkapan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menjalankan biro pencari jodoh ilegal di Jakarta Barat.
Mereka diduga menipu pria-pria di Tiongkok dengan menawarkan perempuan Indonesia sebagai calon istri.
Penangkapan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam kegiatan pengawasan keimigrasian yang berlangsung di wilayah Tamansari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa para pelaku menyamar seolah-olah tengah mencari pasangan bagi klien mereka di Tiongkok.
BACA JUGA:5 Tablet Buatan China Ini Jadi Saingan Serius iPad, Kualitas Mumpuni Harga Bersahabat
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Suryatati–Ii Sumirat dalam Sidang PHPU PSU Bengkulu Selatan
“Kita berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima WNA Tiongkok,” ujar Pamuji, dikutip dari AntaraNews.com.
Kasus ini bermula saat petugas mendapati dua pria Tiongkok mencurigakan di sebuah hotel pada 6 Mei 2025.
Saat dimintai paspor, salah satu dari mereka tidak bisa menunjukkannya.
Setelah dibawa ke tempat tinggalnya, petugas menemukan satu WNA lagi.
BACA JUGA:SD Negeri di Mukomuko Siap Tampung 4.956 Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Ketiganya berinisial ZL, WW, dan LF.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dua pelaku lain—LW dan SH—berperan sebagai penanggung jawab biro jodoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: