Dugaan Pungli Seleksi PPG di Kemenag Seluma, Kejari Periksa Pejabat dan Amankan Uang Puluhan Juta

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun anggaran 2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma memasuki fase penyidikan intensif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus menggali bukti dan menggandeng sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan.
Setelah sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma dipanggil pada Senin 26 Mei 2025, kini Kejari juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Seluma.
Namun, yang bersangkutan belum hadir memenuhi pemanggilan.
BACA JUGA:Audit Dugaan Honorer Siluman Menggantung Seleksi PPPK Tahap II di Seluma
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Perketat Pengawasan Distribusi BBM di Mukomuko dan Libatkan Warga
“Pada intinya memang yang ada kaitan di penyidikan. Jadi untuk kelancaran proses penyidikan maka kami lakukan pemanggilan kepala dinas (Pendidikan Seluma, red),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH, MH.
Menurut Ekke, keterlibatan Dinas Pendidikan tidak bisa dikesampingkan karena mekanisme seleksi PPG mensyaratkan adanya rekomendasi resmi dari dinas sebagai bagian dari proses administratif.
“Karena proses untuk mengikuti PPG harus ada rekomendasi dari kepala dinas (Pendidikan Seluma, red),” sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi, sebagian besar merupakan guru dan pihak internal Kemenag Seluma.
Penyidikan mengarah pada dugaan adanya permintaan uang oleh oknum operator yang mengelola sistem aplikasi seleksi.
BACA JUGA:Go Min-si Diterpa Tuduhan Kekerasan, Agensi Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:70 Rumah Terdampak Akibat Gempa Pemkab Bengkulu Tengah Siapkan Bantuan
Para guru yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai dana antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: