HONDA

Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung Atas Tindak Pelecehan Seksual Berulang

Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung Atas Tindak Pelecehan Seksual Berulang

Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram--Instagram/ntbsatu

RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang tunadaksa yang terbukti bersalah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, Senin (26/5), sebagaimana dikutip dari AntaraNews.com. 

Selain hukuman penjara, Agus Buntung juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Hakim Mahendrasmara.

BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Tersangkut di Muaro Jenggalu Bengkulu, Identitas Masih Misterius

BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Edinburgh yang Wajib Masuk Bucket List Liburan Kamu

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. 

Namun, hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut hakim, tindakan terdakwa telah menyebabkan dampak psikologis berat bagi para korban. 

“Hal yang memberatkan adalah kondisi psikologis korban yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar hakim dalam amar putusan.

BACA JUGA:Pasca Gugatan Ditolak MK, Paslon 02 Minta KPU Bengkulu Selatan Tunda Pelantikan

BACA JUGA:KM Althaf yang Sempat Hilang Ditemukan di Perairan Lampung, Mesin Rusak Sejak Sabtu

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa selama persidangan. Hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan harapan adanya perubahan perilaku ke depan. 

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: