Motif Iseng Tersangka Dokter UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39)--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial SS (22).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 April 2025.
BACA JUGA:Rahasia Perjuangan Kartini yang Jarang Diungkap: Di Balik Pena, Sunyi, dan Strategi
BACA JUGA:Danrem Minta Maaf, Tindakan Tidak terpuji Dua Anggota TNI yang Terlibat Pengeroyokan di Serang
Pelaku diketahui merekam korban saat sedang mandi, dengan memanjat plafon untuk mengambil gambar dari ventilasi kamar mandi.
Aksinya itu dilakukan menggunakan ponsel pribadi miliknya.
Motif “Iseng” yang Fatal
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa motif pelaku dilandasi oleh rasa iseng setelah mendengar suara air saat korban mandi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan baru pertama kalinya.
“Motif pelaku adalah iseng karena mendengar suara seseorang sedang mandi. Ia kemudian berinisiatif untuk memanjat dan merekam menggunakan ponselnya,” kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Valverde Jadi Penentu, Real Madrid Tempel Ketat Barcelona di Papan Atas
BACA JUGA:Mahasiswi Direkam Saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara
Firdaus menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi video tersebut disebarluaskan atau dijual ke pihak lain. “Pelaku mengaku video itu hanya untuk konsumsi pribadi, tidak disebar,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: