Janji Dinikahi Malah Dicampakkan, Wanita di Palembang Gugat Mantan Tunangan Usai Hamil dan Rugi Puluhan Juta

Gambar ilustrasi kekerasan terhadap perempuan --Freepik.com/freepik
RAKYATBENGKULU.COM – Hari bahagia yang seharusnya jadi momen tak terlupakan bagi HY (36), justru berubah jadi tragedi menyakitkan.
Wanita asal Kecamatan Sako, Palembang, itu harus menelan pil pahit setelah calon suaminya, RF, membatalkan pernikahan secara sepihak.
Parahnya lagi, HY tengah hamil dua bulan ketika peristiwa itu terjadi.
Menurut HY, seluruh persiapan pernikahan mereka yang direncanakan pada 4 Mei 2025 telah disusun rapi.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Perairan Jenggalu Terungkap, Lansia Hilang Asal Muara Dua
BACA JUGA:139 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Mukomuko, Ini Pesan Penting dari Bupati Choirul Huda
Undangan sudah tersebar, vendor katering dan pelaminan sudah dipanjar, bahkan ada tabungan bersama untuk biaya pesta yang kini raib.
“Awalnya dia dan orang tuanya datang untuk bilang mau tunda nikah, tapi tidak jelas sampai kapan. Eh, tahu-tahu malah batalin sepihak,” ungkap HY yang dikutip dari SUMEKS.CO.
HY mengaku sudah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp12,5 juta untuk membayar vendor, dan kini merasa tertipu karena semua uang dan tabungan bersama dibawa oleh RF.
Tak hanya itu, RF juga diketahui bekerja di salah satu perusahaan BUMN bidang transportasi di kawasan Kertapati, Palembang.
BACA JUGA:Blackpink World Tour 2025 di Jakarta, Catat Tanggal War Tiketnya!
BACA JUGA:Program Cetak Sawah Baru di Mukomuko Ditunda, Ini Penjelasan Distan
Tak ingin perkara ini mengendap, HY melaporkan RF ke berbagai instansi kepolisian.
Ia sudah membuat laporan ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan, lalu ke Polsek Kemuning atas dugaan penganiayaan ringan, serta ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: