Kementerian Kehutanan Awasi Ketat Tambang di Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum

maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya --Instagram/evabelisima
RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat menanggapi isu lingkungan yang mengemuka di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas perusahaan tambang di kawasan hutan yang dilindungi.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari Antaranews.com.
Pengawasan dilakukan terhadap dua perusahaan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM.
BACA JUGA:Harga Daging dan Cabai Naik, Sembako Lain Turun Tipis
BACA JUGA:Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Jared Leto, Fakta dan Respons Aktor
Sebelumnya, Tim Gakkum telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025 sebagai respons atas maraknya kekhawatiran publik terkait kerusakan hutan di Raja Ampat.
Dari hasil puldasi, diketahui ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan.
PT GN dan PT KSM telah memiliki PPKH, sementara PT MRP belum memiliki izin dan masih dalam tahap eksplorasi.
Terkait PT MRP, Kemenhut sudah menerbitkan Surat Tugas untuk Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) guna klarifikasi indikasi pelanggaran.
BACA JUGA:Olahraga Padel, Tren Populer yang Bikin Tubuh Sehat dan Bugar
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan. Secara paralel, kita juga mengumpulkan bukti untuk menyiapkan instrumen hukum lainnya,” tambah Dwi Januanto.
Pengawasan terhadap PT GN dan PT KSM akan mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: