Sidang Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Memanas: Dua Pejabat Tinggi Jadi Saksi Kunci!

Sidang Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Memanas: Dua Pejabat Tinggi Jadi Saksi Kunci!--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
Dalam dakwaan yang telah dibacakan pada 21 April 2025, Rohidin Mersyah disebut-sebut menerima uang tunai fantastis senilai Rp 7,24 miliar dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Geger di Bengkulu: Pemuda Nekat Curi HP Pacar Sendiri Diduga Gegara Uang!
BACA JUGA:Tak Sanggup Bayar Kencan, Mahasiswa Jadi Korban Perampasan Motor oleh Komplotan Michat
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 30,3 miliar, serta uang asing berupa 309.581 Dolar Singapura dan 42.715 Dolar Amerika Serikat.
Dana haram tersebut, menurut dakwaan, diduga berasal dari para Kepala Dinas, kepala sekolah, dan sejumlah pengusaha tambang yang beroperasi di Bengkulu.
Dugaan korupsi ini mencuat menjelang Pilkada 2024 dan diklaim berkaitan dengan penggalangan dana kampanye politik.
Atas perbuatannya, Rohidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, jaksa menambahkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Dakwaan yang sama juga dikenakan kepada Isnan Fajri dan Evriansyah.
Keduanya diduga turut serta dalam melakukan pemerasan bersama mantan Gubernur Rohidin Mersyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: