HONDA

Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025

Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025

Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Tak Lama Lagi, Jemaah Haji Mukomuko Pulang! Ini Rute dan Jadwal Penjemputannya

SIM B: Untuk kendaraan berat > 1.000 kg

SIM C: Untuk kendaraan roda dua > 40 km/jam

SIM D: Untuk pengemudi penyandang disabilitas

Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimum yang berbeda. Contohnya, pemohon SIM A dan SIM C harus minimal berusia 17 tahun, sedangkan untuk SIM B I dan B II bisa mencapai 20 hingga 23 tahun.

Syarat Pengajuan dan Biaya Pembuatan SIM

Berikut persyaratan yang harus disiapkan saat ingin membuat SIM baru:

Formulir pendaftaran

BACA JUGA:Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Jared Leto, Fakta dan Respons Aktor

BACA JUGA:Pendataan Perkebunan Sawit Kembali Dimulai di Bengkulu Selatan, Target 1.000–1.500 Persil Selama 2025

Fotokopi dan asli KTP elektronik (e-KTP)

Sertifikat pelatihan mengemudi

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat verifikasi kompetensi mengemudi

Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: