9 Orang Ditangkap di Mekkah karena Bawa Jamaah Haji Ilegal, 111 Orang Tak Miliki Izin

9 Orang Ditangkap di Mekkah karena Bawa Jamaah Haji Ilegal, 111 Orang Tak Miliki Izin--antaranews.com
MAKKAH, RAKYATBENGKULU.COM – Otoritas Arab Saudi kembali menindak tegas pelanggaran aturan ibadah haji.
Sebanyak sembilan orang ditangkap karena kedapatan mengangkut 111 calon jamaah haji yang tidak memiliki izin resmi.
Penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan di pintu masuk Kota Suci Mekkah.
BACA JUGA:Pengguna Klub Kebugaran GG Mendesak Pengembalian Dana Jelang Penutupan Cabang
BACA JUGA:PPIH Imbau Jamaah Nafar Awal Tak Buru-buru Laksanakan Tawaf Ifadah di Makkah
Mereka yang ditangkap terdiri dari empat ekspatriat dan lima warga negara Saudi.
Komite administratif musiman langsung menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar.
Hukuman yang diberikan meliputi penjara, denda maksimal hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), pengumuman identitas ke publik, serta deportasi untuk ekspatriat.
BACA JUGA:Elon Musk Gagas Partai Baru, Siap Guncang Politik Amerika
BACA JUGA:Video Penyiksaan Anjing di Sragen Bikin Geram, Netizen Desak Pelaku Ditangkap
Para pelanggar dari luar negeri juga akan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp86,6 juta).
BACA JUGA:Hangatnya Samgyetang, Sup Ayam Ginseng Korea yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: