Bawa Tumbler ke Sekolah, Langkah Murid Madrasah Bali Kurangi Sampah Plastik

Pemerintah Bali mulai menggalangkan penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik mulai 3 Februari 2025--Instagram/singarajaviral
Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jembrana, Fathurrahman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima sosialisasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 terkait larangan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik kecil.
Madrasah-madrasah di Jembrana pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti.
BACA JUGA:Pemusnahan Sabu 4,86 Gram, Polisi Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar
“Madrasah yang tergabung dalam KKMI di Jembrana akan melaksanakan instruksi gubernur tersebut. Kami mulai dengan mewajibkan murid membawa tumbler sebagai tempat air minum,” jelas Fathurrahman, yang juga menjabat sebagai Kepala MIN 5 Jembrana.
Ia menambahkan bahwa langkah kecil seperti membawa tumbler bisa memberi dampak besar bagi lingkungan dan juga mengajarkan kedisiplinan kepada siswa.
“Membawa tumbler itu hanya soal kebiasaan saja. Lagian bisa menghemat uang jajan murid yang biasanya untuk membeli air minum,” pungkasnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari banyak pihak karena tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga mendorong pendidikan karakter bagi siswa sejak usia dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: