KLHK Dinilai Abaikan 16 Laporan Dugaan Kejahatan Lingkungan di 9 PLTU Batubara di Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan abaikan 16 laporan dugaan kejahatan lingkungan di 9 PLTU batubara di Sumatera. --dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Koalisi masyarakat sipil Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menyampaikan kekhawatiran atas lambannya tanggapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap 16 laporan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh sembilan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Sumatera.
Laporan yang dikirimkan sejak 5 Mei 2025 belum mendapat verifikasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK hingga satu bulan setelah pengaduan dilakukan.
STuEB yang terdiri dari 15 organisasi masyarakat sipil melaporkan berbagai bentuk pencemaran lingkungan oleh PLTU di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Dugaan pelanggaran meliputi pembuangan limbah berbahaya jenis fly ash dan bottom ash (FABA), penebangan hutan secara ilegal, pencemaran air, hingga sistem pengelolaan batubara yang tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:Toyota bZ5 Tampil Gagah, SUV Listrik Bergaya Coupe dengan Teknologi Masa Depan
BACA JUGA:Kondisi Memprihatinkan di Lorong Pasar, Bocah 7 Tahun Diduga Disiksa Orang Tua
Beberapa perusahaan yang dilaporkan antara lain PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya Aceh, PT PLN Nusantara Power Cabang Ombilin Sumatera Barat.
Lalu, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UB JOM PLTU Tenayan Raya di Pekan Baru, PT PLN Indonesia Power di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, PT Permata Prima Elektrindo di Jambi, PT Tenaga Listrik Bengkulu di Bengkulu, PT Priyamanaya di Kabupaten Lahat, PT PLN (Persero) di Lampung.
Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran sungai, gangguan pernapasan akibat debu FABA, serta menurunnya hasil panen petani.
Bentuk kejahatan lainnya adalah dugaan penggunaan serbuk kayu dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai bahan camburan pembakaran batubara oleh PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya Aceh.
BACA JUGA:Tegas! Pelaku Utama Pengeroyokan Sebabkan Lumpuh Dihukum 2 Penjara dan Bayar Restitusi
BACA JUGA:425 PPPK Bengkulu Selatan Tandatangani Perjanjian Kerja, SK Segera Terbit
Kemudian, penutupan Sungai Niru dalam proyek konstruksi PLTU Sumsel 1 di Muara Enim Sumatera Selatan dan pengelolaan stockpile batubara yang tidak sesuai standar oleh PT PLN Indonesia Power di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Serta ketidakmampuan sistem penangkal petir Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT Tenaga Listrik Bengkulu yang membuat warga Desa padang Kuas Bengkulu merugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: