HONDA

Pemkab Lebong Tahan 6 Mobil Dinas Eselon IV, Diduga Disalahgunakan

Pemkab Lebong Tahan 6 Mobil Dinas Eselon IV, Diduga Disalahgunakan

Pemkab Lebong Tahan 6 Mobil Dinas Eselon IV, Diduga Disalahgunakan--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai melakukan langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan aset milik daerah, khususnya kendaraan dinas roda empat. 

Pemeriksaan yang digelar sejak awal pekan ini memusatkan perhatian pada pemanfaatan dan kelayakan operasional kendaraan dinas yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Lebong.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si. 

Pemeriksaan terpusat di halaman kantor Bupati Lebong dan ditargetkan menyisir seluruh unit yang tercatat dalam daftar aset.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Periksa 3 Saksi, Kasus Kebocoran PAD Mengarah ke Aset Daerah

BACA JUGA:Perbaikan Instalasi Air Bengkulu Dikebut, Pelayanan Dialihkan dengan Tangki dan Tandon Masjid

“Penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat eselon IV tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, enam kendaraan dinas dari Dinas Kesehatan ini kami tahan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujar Doni.

Dari total 309 unit kendaraan dinas yang tercatat, pada hari pertama, tim baru berhasil memeriksa sekitar 180 unit.

Namun, hasil sementara menunjukkan sejumlah temuan serius. 

Salah satunya adalah penggunaan kendaraan oleh pejabat eselon IV dari Dinas Kesehatan, padahal aturan menyatakan bahwa pejabat dengan jabatan tersebut tidak berhak menerima fasilitas kendaraan dinas. 

Akibatnya, enam kendaraan tersebut langsung ditarik dan ditahan.

BACA JUGA:Bentuk Tim Pengawas dan Posko Aduan SPMB, Disdik Kota Bengkulu Minta Warga Aktif Awasi Praktik Nakal

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa SMAN 4 Peduli Safety Riding

Masalah lain yang terungkap adalah kondisi kendaraan yang tidak layak pakai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: