HONDA

Pemkab Kucurkan Rp300 Juta untuk Percantik Masjid Agung Mukomuko, Mulai Dikerjakan Juli!

Pemkab Kucurkan Rp300 Juta untuk Percantik Masjid Agung Mukomuko, Mulai Dikerjakan Juli!

Pemkab Kucurkan Rp300 Juta untuk Percantik Masjid Agung Mukomuko, Mulai Dikerjakan Juli!--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko tak tinggal diam dalam merawat ikon keagamaan warganya. 

Lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta dari APBD 2025 untuk pengecatan ulang Masjid Agung Mukomuko.

Masjid kebanggaan masyarakat Mukomuko itu dinilai mulai kehilangan pesonanya. 

BACA JUGA:Macadamia: Camilan Sehat Ala Sultan yang Bikin Awet Muda Alami

BACA JUGA:Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Mei 1998 Dikecam, Komnas Perempuan Tegaskan Fakta Kekerasan Seksual

Cat dinding yang memudar dan kusam membuat tampilan masjid tampak kurang representatif, bahkan memengaruhi kenyamanan jemaah saat beribadah.

"Anggaran sekitar Rp300 juta telah disiapkan tahun ini. Saat ini masih dalam tahap perencanaan teknis. Kami targetkan pengerjaan fisik akan dimulai pada Juli 2025," ujar Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, perencanaan teknis dilakukan secara matang agar hasil pekerjaan tidak asal jadi, melainkan memenuhi standar estetika dan kelayakan bangunan ibadah. 

BACA JUGA:Galaxy Watch Kini Bisa Deteksi Gempa Lebih Cepat, Simpan Nyawa dari Pergelangan Tangan

BACA JUGA:Mukomuko Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Ijazah SD dan SMP, Cegah Pemalsuan dan Permudah Proses

Selain pengecatan eksterior, rencananya bagian dalam masjid juga akan diperbarui agar terlihat lebih bersih dan nyaman.

"Kami ingin Masjid Agung kembali tampil indah dan mencerminkan semangat religius masyarakat. Estetika bangunan juga berpengaruh terhadap kekhusyukan ibadah," tambah Apriansyah.

BACA JUGA:Pendataan PTSL Bengkulu Selatan 2025 Hampir Tuntas, Baru 88 Sertifikat Diterbitkan

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan: Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan, Dokumen Debt Collector Masih Diselidiki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: