HONDA

Pemkab Seluma Lawan Gugatan Eks Kades, Siapkan Enam Pengacara

Pemkab Seluma Lawan Gugatan Eks Kades, Siapkan Enam Pengacara

Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM –  Gugatan hukum yang diajukan oleh Alma Jumiarto, eks Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

Gugatan ini merupakan respons atas pemberhentiannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025, tertanggal 10 April 2025. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pun menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut dengan dukungan penuh tim hukum.

“Kami menghargai proses hukum. Jika memang ada gugatan, maka kami akan menghadapinya sesuai aturan yang ada,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA, Minggu, 15 Juni 2025.

BACA JUGA:Sawit Turun Lagi, Petani Bengkulu Utara Harus Kuatkan Strategi Panen

BACA JUGA:Jamaah Haji Bengkulu Selatan Wafat di Atas Pesawat Saat Pulang ke Indonesia

Deddy menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam. 

Enam pengacara telah ditunjuk secara resmi untuk mendampingi pemerintah daerah dalam persidangan di PTUN. 

Ia juga menyebutkan bahwa SK pemberhentian telah melalui kajian hukum yang mendalam. 

“Keputusan pemberhentian Alma Jumiarto sudah berdasarkan kajian hukum yang komprehensif. Kami yakin tidak ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:ISPA Jadi Ancaman Serius Jamaah Haji Indonesia, PPIH Imbau Jaga Kesehatan Jelang Kepulangan

BACA JUGA:Nelayan Tenang, Solar Subsidi Lancar di Bengkulu! Ini Penjelasan DKP Kota

Namun, dari pihak penggugat, kuasa hukum Alma, Ilham Patahillah, menilai keputusan itu cacat hukum. 

Ia menegaskan bahwa kliennya telah melakukan upaya administratif kepada Bupati Seluma namun tidak mendapat tanggapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: