Aset Rp3 M Disita KPK, Korupsi Dana Hibah Jatim Makin Terkuak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--Instagram/forumkeadilantv
RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Terbaru, KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Pada Senin (16/6), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari AntaraNews.com.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang semakin intensif dilakukan KPK.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Tolak Jabat Tangan Bahlil, Memicu Spekulasi
BACA JUGA:Rahasia Tenang dan Cantik dengan Lavender, Si Tanaman Seribu Khasiat
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi penting, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Basori.
Penyidikan kasus ini memang telah memasuki babak penting sejak KPK resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024 lalu.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
“Empat orang tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara,” terang Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Eks Kasatpol PP Rejang Lebong Resmi Ditahan, Skandal TKS Fiktif Kian Dalam
BACA JUGA:Debut Manis Chelsea di Piala Dunia Antar Klub 2025, LAFC Jadi Korban
“Sedangkan 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara,” tambahnya.
Kasus korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, terutama di tingkat akar rumput.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: