HONDA

Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana--Bayu/Rakyatbengkulu.com

“Jika adanya laporan masyarakat, kita akan cepat respon dan akan langsung koordinasikan dengan Polsek setempat untuk melakukan patroli di titik-titik yang kerap dicurigai menjadi arena balapan liar,” jelas Riky.

Tak hanya memberikan sanksi, Riky juga mengimbau para pemuda dan masyarakat agar tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat balapan. 

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah Sentuh Anak Berkebutuhan Khusus di Bengkulu

BACA JUGA:Maia Ungkap Alasan Tissa dan Syifa Tak Pakai Seragam Keluarga, 'Takut Pamali'

Ia menekankan pentingnya keselamatan serta ketertiban lalu lintas.

“Bagi masyarakat yang memang hobi balap, pemerintah provinsi telah menyediakan sirkuit resmi dan sering menggelar even-even balap yang terjadwal hampir setiap bulan. Silakan gunakan fasilitas itu. Sehingga jalan umum tidak dijadikan aksi balap liar,” tutup Riky.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: