HONDA

Guru Sertifikasi Lulus PPPK Formasi Teknis, Tunjangan Profesi Terancam Hilang

Guru Sertifikasi Lulus PPPK Formasi Teknis, Tunjangan Profesi Terancam Hilang

Kepala BKPSDM Bengkulu, Utara Syarifah Inayati--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Kabar gembira bagi 169 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang dinyatakan lulus, ternyata menyimpan kekhawatiran bagi sebagian guru non ASN

Pasalnya, sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, justru terancam kehilangan hak tunjangan tersebut setelah resmi dilantik sebagai PPPK.

Masalah ini timbul karena pada awalnya, pemerintah pusat tidak membuka formasi PPPK khusus guru. 

Akibatnya, banyak guru non ASN — termasuk yang telah bersertifikasi — memilih mendaftar ke formasi teknis untuk lulusan SMA.

BACA JUGA:Tambang Emas Ancam Bukit Sanggul, Warga Seluma Angkat Suara

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Mega Mall dan PTM, Ini Nama-namanya

Ironisnya, formasi untuk guru baru dibuka di akhir masa pendaftaran, ketika sebagian besar sudah terlanjur memilih jalur teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, membenarkan hal tersebut. 

Ia menegaskan bahwa hilangnya hak atas tunjangan profesi merupakan konsekuensi dari perbedaan antara formasi yang dilamar dan latar belakang pekerjaan sebelumnya.

“Mereka yang lulus tidak tercatat sebagai tenaga pendidik atau guru, melainkan tenaga teknis, sehingga tidak bisa lagi diberikan tunjangan profesi guru,” ujar Syarifah, Selasa (17/6).

BACA JUGA:Rekomendasi Minyak Telon Lavender Lokal, Solusi Tidur Nyenyak untuk Bayi

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Honor RT dan RW 2025, Rp 350 Ribu per Bulan

Kebijakan ini menimbulkan dilema tersendiri bagi guru yang telah lama mengabdi dan selama ini mengandalkan sertifikasi sebagai tambahan penghasilan. 

Mereka kini harus memilih antara mempertahankan status sebagai guru non ASN dengan tunjangan, atau menerima status PPPK namun kehilangan hak sertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: