Pemkab Mukomuko Tetapkan Honor RT dan RW 2025, Rp 350 Ribu per Bulan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan besaran honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di tahun 2025 sebesar Rp 350.000 per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting RT dan RW dalam menjaga ketertiban serta pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing.
"Untuk besaran honorarium bagi ketua RT dan RW ini ditetapkan sebesar Rp 350.000 per bulannya. Pemberian honorarium tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran strategis Ketua RT dan RW dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Wagimin menjelaskan bahwa honorarium tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Pelabuhan Linau Kaur: Solusi Strategis Bengkulu dari Kemacetan Logistik hingga Ekspor Internasional
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tanam 300 Bibit Pepaya, Dukung Ketahanan Pangan dan Solidaritas Personel
Penyalurannya bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali, tergantung pada kebijakan desa dan kesiapan anggaran masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun tugas sebagai RT dan RW bukanlah pekerjaan utama bagi sebagian besar orang, insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta semangat kerja dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka di lingkungan masing-masing.
“Dengan adanya penetapan standar honorarium ini, kami berharap pengelolaan keuangan desa dapat semakin transparan dan akuntabel, serta meningkatkan motivasi aparatur lingkungan dalam melayani masyarakat secara maksimal,” pungkas Wagimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: