Sidang Lanjutan Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Aliran Uang dari Pengusaha Batu Bara Terungkap

Sidang Lanjutan Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Aliran Uang dari Pengusaha Batu Bara Terungkap--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Rabu 18 Juni 2025.
Sidang yang menjadi sorotan publik ini dipimpin oleh Majelis Hakim Faisol SH, MH.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi penting, yaitu Beby Hussy, seorang pengusaha batu bara serta Dedeng Marco, pengusaha transportasi angkutan batu bara.
Kedua saksi ini disebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan aliran dana yang mengalir untuk kepentingan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
BACA JUGA:6 Bulan Hilang, Remaja Bengkulu Utara Akhirnya Kembali Pulang Berkat Bantuan Warga dan Dinsos
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terima Kunjungan Bawaslu, Silahturahmi dan Bahas Kantor Permanen
Majelis Hakim Faisol mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya ingatkan, kalian telah disumpah di bawah kitab suci. Jangan ada yang menutupi, karena keterbukaan kalian sangat penting dalam proses hukum ini,” tegas Hakim Faisol dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Dedeng Marco mengaku memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Rohidin Mersyah.
Ia menyebut tindakan itu dilakukannya karena ada rasa khawatir terhadap keberlangsungan usahanya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
BACA JUGA:Ini Harga Resmi Honda CBR650R Terbaru di Indonesia, Motor Sport Premium Berfitur Canggih
BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan MBG di Kota Bengkulu, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Standar Gizi Terpenuhi
Keterangan dari kedua saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan gratifikasi yang juga menyeret dua terdakwa lain, yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis 19 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: