Cair Juni! Bantuan Gaji Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani--Instagram/barenbang_4.0
RAKYATBENGKULU.COM – Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan, khusus bagi mereka yang bergaji maksimal Rp3,5 juta.
Pencairan ini menjadi harapan besar bagi jutaan pekerja yang terdampak tekanan ekonomi.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa anggaran untuk BSU telah dikucurkan oleh Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor Pos Induk Bengkulu Digeledah Kejati Bengkulu, Penyelidikan Masih Misterius
Proses teknis kini tengah dilakukan oleh Kemnaker untuk segera menyalurkan bantuan tersebut.
“Sesegera mungkin pastinya,” ujar Estiarty saat ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (19/6).
Ia juga menambahkan bahwa pencairan ditargetkan dapat dilakukan pada minggu kedua Juni, jika tidak ada kendala teknis.
Aturan mengenai pencairan BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker No 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Mbappe Dirawat di AS, Absen Bela Madrid di Piala Dunia Antarklub
BACA JUGA:Misteri Kematian Resma Reta: Bukan Perampokan, Keluarga Ungkap Kejanggalan
Dalam aturan terbaru tersebut, sejumlah kriteria ditetapkan bagi penerima BSU.
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: