HONDA

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Menaker Pastikan BSU Tahap I Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Menaker Pastikan BSU Tahap I Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli--Instagram /kemnaker

RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi jutaan pekerja Indonesia, bantuan subsidi upah (BSU) tahap I tahun 2025 telah mulai cair

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, hingga Selasa (24/6), sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima BSU dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

“Sisanya 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran melalui bank-bank Himbara, termasuk BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antaranews.com.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600 ribu.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bengkulu Selatan Meriahkan Perayaan dengan Jalan Santai dan Lomba Tradisional

BACA JUGA:Tampil Tenang! Nikita Mirzani Didakwa Peras Pemilik Skincare, Sidang Perdana Jadi Sorotan

Program subsidi upah ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja di seluruh Indonesia. 

Tujuannya adalah membantu meringankan beban ekonomi pekerja dengan penghasilan rendah, terutama dalam menghadapi dampak fluktuasi ekonomi nasional.

Menaker juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data 4,5 juta calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

BACA JUGA:Pentingnya Ajari Anak Tentang Area Private Sejak Dini, Begini Cara Mudahnya

BACA JUGA:Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

“Kami terus memastikan program ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya seperti PKH. Proses validasi ini penting untuk menjaga akurasi data,” kata Yassierli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: