HONDA

Penyelewengan Miliaran Rupiah di Kantor Pos Bengkulu, Dana Negara Tak Sampai ke Pusat, Pegawai Diperiksa

Penyelewengan Miliaran Rupiah di Kantor Pos Bengkulu, Dana Negara Tak Sampai ke Pusat, Pegawai Diperiksa

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di kantor Pos Induk Bengkulu, 20 Juni 2025.--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pusaran dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat, kali ini menjerat Kantor Pos Induk Bengkulu

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan penyelewengan dana PT Pos Indonesia yang semestinya disetorkan ke Kantor Pos Pusat, namun diduga diselewengkan.

Penyelidikan kasus ini semakin serius setelah tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan pada Jumat, 20 Juni 2025. 

Tak hanya itu, sejumlah pegawai yang bekerja di ruangan yang sama di Kantor Pos Induk Bengkulu juga turut diperiksa.

BACA JUGA:Kasus KUR BRI Tes Memanas Lagi, Tiga Tersangka Naik Sidang: Satu Masih Buron

BACA JUGA:7 Jabatan Strategis Masih Kosong, Laju Birokrasi Rejang Lebong Terancam Tertahan

“Perbuatan melawan hukum ini dilaporkan langsung oleh PT Pos Indonesia. Setelah itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkap Katim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Danang menegaskan bahwa perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. 

Sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan penyelewengan dana tersebut telah diamankan dari hasil penggeledahan. 

“Saksi tentu sudah kita periksa setelah penggeledahan. Untuk hasilnya, semua barang bukti sudah kita sita,” ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

BACA JUGA:Film 'Jodoh 3 Bujang' Angkat Isu Uang Panai dengan Sentuhan Komedi yang Berbudaya

Menurut Danang, modus dugaan korupsi dalam kasus ini adalah tidak disetorkannya dana dari Kantor Pos Induk Bengkulu ke pusat, padahal dana tersebut merupakan keuntungan PT Pos yang secara hukum adalah milik negara. 

Mengingat status PT Pos sebagai BUMN, maka setiap keuntungan yang diperoleh wajib disetorkan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: