HONDA

Cegah Honorer Bodong, BKDPSDM Kaur Verifikasi Ketat Berkas PPPK Tahap I

Cegah Honorer Bodong, BKDPSDM Kaur Verifikasi Ketat Berkas PPPK Tahap I

Pegawai BKDPSDM Kaur saat melakukan pemeriksaan berkas PPPK.--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM -  Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur kembali melakukan langkah strategis dengan verifikasi ulang terhadap 413 berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama yang dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

Langkah ini diambil guna memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen para peserta, serta mengantisipasi munculnya honorer bodong yang belakangan marak menjadi polemik di sejumlah daerah. 

“Sekarang kita lakukan verifikasi lagi terhadap berkas PPPK tahap I, guna memastikan keabsahan berkas mereka,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BKDPSDM Kaur, Sastriana, SSTP, M.Si.

Verifikasi ini mencakup berbagai dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer sejak awal masa pengabdian, slip gaji sejak tahun pertama, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani di atas materai Rp10.000.

BACA JUGA:Modus Baru Penipuan, Oknum Catut Nama Jaksa untuk Minta Uang ke Kades dan Camat

BACA JUGA:154 Pekebun Sawit Bengkulu Ikuti Program Pelatihan Pengembangan SDM Tahun 2025, Kolaborasi BPDP dan BBPMKP

Semua dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di instansi tempat mereka bekerja.

Menurut Sastriana, verifikasi ini sangat penting untuk menghindari kasus “honorer siluman” atau peserta yang tidak memenuhi syarat administratif namun berhasil lulus seleksi PPPK.

“Verifikasi yang dilakukan juga untuk mengantisipasi honorer bodong yang lulus PPPK,” tegasnya.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan valid, BKDPSDM Kaur akan mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Palembang.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

BACA JUGA:Kades Air Dikit Dukung Penuh Program PKK untuk Bangun Desa Sejahtera

Tanpa NI, status kepegawaian PPPK belum bisa dianggap sah dan tidak bisa menerima hak-hak sebagai pegawai.

Sementara itu, untuk seleksi PPPK tahap kedua, BKDPSDM Kaur masih menunggu pengumuman kelulusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: