Bupati Mukomuko Tak Larang PPPK Gadai SK, Tapi Ingatkan Soal Etos Kerja

Bupati Mukomuko Choirul Huda--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024, Bupati Mukomuko Choirul Huda memberikan arahan penting kepada para tenaga baru tersebut.
Acara pelantikan dilaksanakan pada Selasa 24 Juni 2025 lalu, sebagai bentuk penguatan tenaga kerja profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Namun di balik euforia penerimaan SK, muncul fenomena di kalangan PPPK yang berniat menggadaikan SK mereka ke bank sebagai jaminan pinjaman.
Terkait hal ini, Bupati Choirul Huda menyampaikan bahwa dirinya tidak melarang jika para PPPK ingin menggadaikan SK mereka.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak pribadi setiap individu.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Pino Raya Sempat Halangi Jalan Lintas, BPBD Bengkulu Selatan Bergerak Cepat
"Saya tidak akan melarang mereka mau mengadaikan SK nya atau tidak, karena itu merupakan hak pribadinya masing-masing," ujarnya kepada RakyatBengkulu.com, Rabu 25 Juni 2025.
Meski demikian, Huda mengingatkan agar keputusan untuk menggadaikan SK tidak berdampak negatif terhadap semangat dan etos kerja para PPPK yang baru diangkat.
Ia menegaskan bahwa profesionalisme tetap harus dijaga, bahkan ditingkatkan.
"Jika ingin SK-nya digadai, saya minta jangan sampai tak semangat bekerja dan harus selalu semangat dan meningkat lebih baik lagi dalam bekerja,” ingat Huda.
BACA JUGA:Dari Seksi Haji ke Kepala Kantor, Kisah Sukses H. Widodo Meniti Karier di Kemenag Mukomuko
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Imbau OPD Lebih Selektif dalam Perjalanan Dinas, Fokus pada Urgensi dan Manfaat
Choirul Huda juga menekankan bahwa kehadiran ratusan PPPK ini diharapkan membawa perubahan positif bagi kinerja birokrasi di Kabupaten Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: