PMII Bengkulu Minta Audit Dana Rp 300 Juta, Tolak Pencatutan Nama Organisasi

PMII Bengkulu Minta Audit Dana Rp 300 Juta, Tolak Pencatutan Nama Organisasi--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Belasan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Senin 30 Juli 2025.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Bengkulu, Sanddya, dan menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 300 juta yang disebut-sebut dialokasikan untuk PKC PMII melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Sanddya menyampaikan bahwa proses pencairan dan pelaporan hibah tersebut terkesan tidak transparan dan tidak melibatkan pengurus inti organisasi.
“Kami mendesak adanya transparansi anggaran hibah yang mengatasnamakan PKC PMII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023. Hingga hari ini, kami selaku Badan Pengurus Harian, mulai dari sekretaris, bendahara hingga ketua-ketua bidang tidak pernah mengetahui keberadaan dan penggunaan dana tersebut,” kata Sanddya.
BACA JUGA:PMII Bengkulu Gelar Aksi di Depan Dispora, Tuntut Klarifikasi Dana Hibah Rp 300 Juta
BACA JUGA:Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Bengkulu Masih Rendah, Dinkes Dorong Partisipasi Masyarakat
Selain transparansi, massa aksi juga meminta klarifikasi resmi dari pihak Dispora Provinsi Bengkulu terkait pernyataan lisan mantan Ketua PKC PMII periode 2021–2023, yang menyebut adanya dugaan praktik "bagi-bagi uang" atau pemberian fee dalam proses pencairan dana hibah.
Dalam pernyataan resminya, PMII Bengkulu juga menyampaikan sejumlah tuntutan penting yang ditujukan kepada Dispora dan pihak berwenang.
Mereka meminta agar Dispora segera menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
1. Salinan proposal pengajuan hibah PKC PMII tahun anggaran 2023;
2. Salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3. Salinan kontrak pelaksanaan atau naskah perjanjian hibah daerah,
4. Salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Mereka juga mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit ulang atau uji petik terhadap realisasi dana hibah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: