PMII Bengkulu Gelar Aksi di Depan Dispora, Tuntut Klarifikasi Dana Hibah Rp 300 Juta

PMII Bengkulu Gelar Aksi di Depan Dispora, Tuntut Klarifikasi Dana Hibah Rp 300 Juta--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Belasan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Senin 30 Juli 2025.
Aksi ini dipimpin langsung Ketua PKC PMII Provinsi Bengkulu, Sanddya, sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan yang mencuat pada 7 Juni 2025.
Dalam sejumlah media online disebutkan bahwa PKC PMII Provinsi Bengkulu diduga menerima hibah senilai Rp 300 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Menurut Sanddya, informasi tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif terhadap citra organisasi.
BACA JUGA:Bahan Alami Anti-Aging, Kenali Manfaat Shea Butter yang Kaya Vitamin dan Antioksidan
BACA JUGA:Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Bengkulu Masih Rendah, Dinkes Dorong Partisipasi Masyarakat
“Pemberitaan ini sangat merugikan kami secara organisasi. Nama PKC PMII dibawa-bawa, sementara hingga hari ini kami tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya dana hibah tersebut,” kata Sanddya.
Ia menambahkan bahwa kepengurusan PKC PMII masa khidmat 2024–2026 siap untuk diaudit demi menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas organisasi.
“Kami tidak menemukan satu pun dokumen resmi yang menyatakan PKC PMII Bengkulu menerima dana hibah. Hal ini perlu diluruskan agar tidak ada fitnah yang terus berkembang,” tambahnya.
Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada pengurus PKC PMII periode sebelumnya (2021–2023), dan hasilnya tetap sama, tidak ada bukti penerimaan hibah sebagaimana yang diberitakan.
BACA JUGA:Lapangan Merdeka Bengkulu Disiapkan Jadi Alun-Alun Modern, Revitalisasi Tower Masuk Tahap Desain
BACA JUGA:Dalih Belajar Hadas, Guru Ngaji Diamankan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Libatkan 10 Anak
PMII menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah, apalagi yang berasal dari anggaran negara, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jangan sampai publik dirugikan oleh informasi yang simpang siur, kami meminta semua lembaga publik menjaga keterbukaan informasi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Sanddya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: