HONDA

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Sidang Putusan Digelar Terbuka

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Sidang Putusan Digelar Terbuka

lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus Jakarta--Instagram/radarsolo

Kondisi ini memicu keprihatinan sejumlah pihak terkait perlakuan hukum terhadap anak dengan kebutuhan khusus.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dalam kasus kekerasan dalam keluarga yang berujung pada hilangnya dua nyawa.

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 5 Desa Jadi Model Koperasi Merah Putih, Ini Harapannya

BACA JUGA:Sosok Tarmizi, Mantan TKI yang Kini Sukses Pimpin Desa Ujung Padang Mukomuko

Perdebatan juga muncul mengenai pentingnya pendekatan rehabilitatif dibandingkan semata-mata pendekatan represif dalam menangani anak yang terlibat tindak pidana.

Sejumlah pengamat hukum dan perlindungan anak menyoroti bahwa kasus MAS harus dijadikan pelajaran penting dalam menata ulang sistem perlindungan dan peradilan pidana anak. 

Pendekatan yang lebih manusiawi, serta sinergi antara kepolisian, psikolog, dan lembaga perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak.

Kini, publik menanti putusan hakim yang bukan hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga menjunjung tinggi hak anak dan pentingnya kesehatan mental sebagai bagian dari pertimbangan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: