HONDA

3 TPA di Bengkulu Langgar Aturan, KLH Jatuhkan Sanksi Tegas

3 TPA di Bengkulu Langgar Aturan, KLH Jatuhkan Sanksi Tegas

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Praktik pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu. 

Kali ini, sorotan datang langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia yang menindak tegas tiga kabupaten karena terbukti melanggar aturan dalam sistem pembuangan akhir sampah.

Sanksi administratif resmi dijatuhkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Lebong. 

Ketiganya terbukti masih menggunakan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang secara tegas dilarang dalam regulasi nasional.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Resmi Tahan Tersangka Samisake Jilid II

BACA JUGA:Danantara Apresiasi Peluncuran BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

“Secara regulasi yang dikeluarkan jadi bukan TPA-nya yang ditutup tapi penghentian pengolahanya, karena selama ini kan sistem 3 TPA itu open dumping, harusnya mereka sudah sanitary landfill,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar pada Kamis 17 Juli 2025..

Sanksi dijatuhkan melalui tiga Surat Keputusan (SK) resmi yang masing-masing mengatur lokasi dan entitas pengelola. 

SK No 217 Tahun 2025 ditujukan untuk TPA Selagan Raya di Kabupaten Mukomuko, SK No 252 Tahun 2025 untuk TPA Talang Sali di Kabupaten Seluma, dan SK No 381 Tahun 2025 untuk TPA Air Kopras di Kabupaten Lebong.

KLH menilai pengelolaan ketiga TPA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 86, yang mengatur tentang dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

BACA JUGA:BRILiaN Way Diluncurkan, BRI Mantapkan Langkah Transformasi Menyeluruh

BACA JUGA:12.301 Warga Mukomuko Akan Terima Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat

“Seperti penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dalam waktu 180 hari,” lanjut Adi Yanuar menegaskan.

Tidak berhenti sampai di situ, ketiga kabupaten tersebut diberi tenggat 30 hari untuk menyusun dokumen rencana penghentian sistem open dumping, serta diarahkan untuk segera beralih ke sistem pengelolaan modern yang sesuai standar, yakni sanitary landfill.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: