HONDA

Gubernur Helmi Hasan Dorong Sinergi Tim GTRA dan Forkopimda Provinsi Bengkulu, Atasi Konflik Pertanahan

Gubernur Helmi Hasan Dorong Sinergi Tim GTRA dan Forkopimda Provinsi Bengkulu, Atasi Konflik Pertanahan

Gubernur Helmi Hasan Dorong Sinergi Tim GTRA dan Forkopimda Atasi Konflik Pertanahan--Ist

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Permasalahan pertanahan masih menjadi tantangan serius di Provinsi Bengkulu.

Untuk itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak, khususnya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pesan itu disampaikan Gubernur Helmi Hasan, saat membuka Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Bengkulu 2025 di Aula Merah Putih, Selasa 26 Agustus 2025.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan sinergi menjadi kunci agar isu-isu terkait tanah tidak semakin berkembang liar di tengah masyarakat.

“Konflik pertanahan tidak akan pernah selesai jika ditangani sendiri-sendiri. Dengan sinergi Tim GTRA, kita bisa menyelesaikan persoalan sekaligus memastikan Reforma Agraria benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” kata Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Terima DAK Revitalisasi Rp 17,8 Miliar untuk Peningkatan Sarana Pendidikan

BACA JUGA:UIN FAS Bengkulu Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

Selain itu, ia juga mendorong pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan.

Pemerintah daerah bersama Polda Bengkulu menginisiasi lomba penyediaan lahan jagung minimal satu hektare di setiap desa dan kelurahan.

“Lahan ini tidak hanya untuk pangan, tetapi juga dapat menambah pendapatan desa dan kelurahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Plh Tim GTRA, menekankan bahwa percepatan Reforma Agraria harus menjadi prioritas.

Dari target redistribusi tanah sebanyak 1.241 bidang, tercatat 881 bidang masih belum dapat ditindaklanjuti.

“Penataan ulang tanah eks HGU harus segera dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, agar redistribusi tanah dapat berjalan merata,” ujar Indera.

BACA JUGA:Pulau Enggano Dapat Bantuan Stok Logistik Bencana dari Kemensos

BACA JUGA:Brimob Gadungan Ditangkap Polisi, Paksa Gadis di Bengkulu Jadi PSK

Adapun tanah eks HGU yang masuk dalam rencana penataan kembali meliputi, pelepasan sebagian HGU Nomor 11 milik PT Sandabi Indah Lestari (Kabupaten Bengkulu Utara), pelepasan sebagian HGU Nomor 07 milik PT Bimas Raya Sawitindo (Kabupaten Bengkulu Utara).

Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 milik PT Purnawira Dharma Upaya (Kabupaten Bengkulu Utara), Enklave HGU Nomor 11 milik PT Sandabi Indah Lestari (Kabupaten Seluma).

Rakor GTRA 2025 menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya perlunya review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan ulang tanah eks HGU, pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga penguatan peran Tim GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan di Bengkulu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait