HONDA

Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang Hingga 31 Oktober, Bapenda Bengkulu Ingatkan Ancaman Denda 1 Persen

Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang Hingga 31 Oktober, Bapenda Bengkulu Ingatkan Ancaman Denda 1 Persen

Pemerintah Kota Bengkulu saat meluncurkan aplikasi PADEK--

RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Pemerintah Kota memutuskan memperpanjang masa pembayaran hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menegaskan peringatan ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

“Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari jumlah pajak,” kata Nurlia pada Rabu 24 September 2025 kemarin, dikutip KORANRB.ID.

Menurutnya, PBB menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Pemerasan Lewat Panggilan Video Merebak, 142 Kades Diminta Waspada

BACA JUGA:Aktivitas Bangkit Lagi Usai Portal Jalan Dibuka, PT RAA Apresiasi Kapolda Bengkulu hingga Pemda

Dana yang dihimpun dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

“Jika masyarakat taat membayar pajak, pembangunan dapat terealisasi lebih cepat dan manfaatnya kembali dirasakan warga sendiri,” sambungnya.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kepatuhan warga dalam membayar pajak.

“Saudaraku warga Kota Bengkulu, kita ingin membangun jalan, drainase, lampu jalan, dan banyak lagi. Semua itu butuh dana, salah satunya dari PBB. Pastikan pajak kita lunas agar Kota Bengkulu semakin maju,” kata Dedy.

Sebagai bentuk inovasi pelayanan, Bapenda Kota Bengkulu menghadirkan aplikasi PADEK (Pajak Daerah Elektronik Kota). 

Aplikasi berbasis Android ini memungkinkan masyarakat membayar PBB maupun pajak daerah lain tanpa perlu antre di kantor pajak. 

BACA JUGA:Menjamin akses pendidikan anak pekerja migran Indonesia di Malaysia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: