Awards Disway
HONDA

Dugaan Karaoke Ilegal dan Miras di Taman Wisata Kota, Camat Seluma Panggil Pedagang

Dugaan Karaoke Ilegal dan Miras di Taman Wisata Kota, Camat Seluma Panggil Pedagang

Camat Seluma, Najamuddin, SE, pada Selasa siang, 11 Februari 2025, memanggil empat pedagang yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masyarakat resah dengan dugaan adanya room karaoke ilegal dan penjualan minuman keras (miras) di Taman Wisata Kota (TWK), yang berlokasi di sekitar Simpang 6 Tais, Kelurahan Talang Saling, Seluma

Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Seluma, Najamuddin, SE, pada Selasa siang, 11 Februari 2025, memanggil empat pedagang yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.

Pemanggilan ini didasarkan pada surat dari Jaringan Pemantau Pembangunan Nasional (JP2N) Kabupaten Seluma dengan Nomor 012/JP2N/LP/1/2025, tertanggal 10 Januari 2025. 

BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Akibat Terperosok ke Sumur Bekas Galian Excavator di Mukomuko

BACA JUGA:Perbedaan Clean Eating dan Real Food: Mana yang Lebih Sehat?

Dalam surat tersebut, JP2N melaporkan adanya dugaan aktivitas room karaoke ilegal serta penjualan miras tanpa izin yang dilakukan oleh oknum tertentu di Kabupaten Seluma, terutama di TWK, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Camat Seluma, Najamuddin, SE, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk koordinasi dan klarifikasi terkait laporan yang diterima.

“Di sini kita ingin melakukan koordinasi dan klarifikasi atas adanya laporan yang telah kami terima. Karena itu, kami meminta penjelasan dari masyarakat atau pedagang yang mengisi ruko di TWK,” ungkap Najamuddin, dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Sekda Rejang Lebong Geram, 61 Motor Dinas Hilang Tanpa Jejak

BACA JUGA:Dua Bandar Narkoba Kabur, Polres Rejang Lebong Lakukan Perburuan

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya Pemkab Seluma mendukung pengelolaan TWK oleh masyarakat, karena dapat meningkatkan perekonomian warga setempat. 

Namun, ia berharap agar para pedagang melengkapi surat izin usaha dan operasionalnya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Terkait dugaan penjualan miras dan operasional karaoke ilegal, Najamuddin mengimbau para pedagang agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng nama Pemkab Seluma.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tunggu Arahan Resmi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: