Ribuan Kendaraan Dinas di Seluma Dikumpulkan: Pemkab Tertibkan Aset dan Siapkan Mobnas Baru
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM Mellakukan rapat bersama pejabat eselon --Dok/KORANRBID
“Memang sudah saya instruksikan agar penataan aset bergerak ini segera dilakukan, terutama pada pejabat yang sudah tidak berwenang menggunakannya,” tegas Bupati Teddy.
Dari hasil temuan awal di lapangan, terdapat dugaan penyalahgunaan aset, di antaranya kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya, dikuasai lebih dari satu unit oleh satu pejabat, hingga kendaraan yang terbengkalai tanpa perawatan dan tanggung jawab pembayaran bengkel.
Menanggapi hal ini, Bupati Teddy menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset dinas.
BACA JUGA:Audit LKPD Rejang Lebong Dimulai, Wabup Hendri Larang ASN Dinas Luar Demi Kelancaran Pemeriksaan BPK
BACA JUGA:Ciptakan Pengusaha Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
“Terkait banyaknya dugaan di lapangan itu masih akan didalami, namun yang pasti saya sudah menginstruksikan agar aset-aset bergerak ini segera dilakukan penataan, terutama pada pejabat yang sudah tidak berwenang,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab Seluma juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam APBD 2025 untuk pengadaan mobil dinas (mobnas) baru bagi Bupati dan Wakil Bupati Seluma, serta satu unit mobil operasional untuk Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Sekretaris Daerah Seluma, H. Hadianto, SE, MM, menyebutkan bahwa anggaran tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Anggaran sebesar Rp2 miliar sudah disiapkan untuk pembelian mobil dinas kepala daerah serta satu unit kendaraan operasional bagi PN Tais,” ujarnya.
BACA JUGA:9 Kecamatan di Mukomuko Dapat Jatah Pupuk Subsidi 2025, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Puluhan Motor Mewah Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ekspor CPO, Diduga Libatkan Hakim dan Advokat
Diperkirakan, jenis kendaraan yang akan digunakan adalah Toyota Fortuner GR Sport, dengan harga sekitar Rp800 juta per unit. Saat ini, proses pengadaan masih berlangsung dan diharapkan dapat langsung digunakan setelah pelantikan kepala daerah.
“Mobil dinas ini merupakan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah, saat ini sudah dalam tahap pengadaan,” tambah Sekda.
Sementara itu, kendaraan dinas lama yang tidak digunakan lagi akan dilelang secara perorangan.
Mantan kepala daerah akan mendapatkan prioritas dalam proses lelang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


