Awards Disway
HONDA

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati--Foto KORANRB.ID

“Dari keterangan saksi-saksi, semakin terang bahwa proses pembebasan ini sejak awal telah disusun dengan skema untuk menguntungkan kelompok tertentu. Ada dugaan pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian harga, serta pelanggaran terhadap prosedur pembebasan,” tambah Kajari.

Jaksa menyatakan bahwa penyidikan sudah dilakukan secara komprehensif, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap II, yang akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Penanganan perkara ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kami ingin memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 huruf i jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Lompatan Pembangunan Bengkulu Utara, Raperda LKPJ 2024 Resmi Diserahkan

BACA JUGA:Pastikan BBM Lancar, Pemkab Bengkulu Utara Surati Pertamina Demi Jaga Stok Energi

Mereka terancam hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun, bahkan bisa mencapai seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Jaksa Tetapkan 8 Tersangka, Kerugian Negara Rp11 Miliar Mark Up Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait