Serius Tagih Kredit Macet, Bank Bengkulu Tais Gugat Pasutri ke Pengadilan
Gedung Bank Bengkulu Cabang Tais Kabupaten Seluma.--Dok/KORANRB.ID
Kepala Bagian Bisnis Bank Bengkulu Cabang Tais, Herro Ankita, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia menyebut langkah hukum ini diambil karena debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA:Pantau Langsung di SDN 75, Wagub Bengkulu Pastikan Makan Bergizi Gratis Tersalurkan Tepat
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak Tiri Tiba di Rejang Lebong, Polisi: Iya Telah Mengakui
“Rabu lalu sudah sidang perdana, namun salah satu tergugat belum dapat hadir,” ujar Herro.
Menurut Herro, ini adalah gugatan pertama yang diajukan oleh Bank Bengkulu Cabang Tais terkait kredit macet.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa langkah serupa bisa menyusul terhadap debitur lain yang juga tidak kooperatif.
“Jika gugatan ini berhasil, bukan tidak mungkin sejumlah debitur yang masuk waiting list tidak kooperatif akan turut digugat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pantau Langsung di SDN 75, Wagub Bengkulu Pastikan Makan Bergizi Gratis Tersalurkan Tepat
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak Tiri Tiba di Rejang Lebong, Polisi: Iya Telah Mengakui
Ia juga menyayangkan sikap sejumlah debitur yang cenderung menghindar saat didatangi petugas bank.
Dengan adanya proses hukum ini, Bank Bengkulu berharap dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian kredit bermasalah secara lebih adil dan terbuka.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Kredit Wanprestasi, Bank Bengkulu Gugat Pasutri ke PN Tais
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


