Rumah Anak Eks Bupati Seluma Ikut Digeledah, Jaksa Sita Surat Berharga Diduga Milik ME
https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/--ist/rakyatbengkulu.com
Jika pihak keluarga tidak datang, penyidik akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
Di sisi lain, Kejari Seluma juga menelusuri dua aset tanah milik ME di wilayah Patung Kuda Ampar Gading dan dekat Gedung Olahraga (GOR) Seluma.
Hasil pengecekan dari BPN menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan antara ME, istri, anaknya, bahkan aset milik pemerintah daerah.
"Kami telah melakukan musyawarah bersama BPN untuk memastikan batas tanah dan kepemilikannya. Saat ini tinggal menunggu hasil resmi dari sertifikat BPN," ujar Ekke.
BACA JUGA:Mutasi Besar di Polda Bengkulu, 146 Perwira Diganti! Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Eks Rektor UNUGO Masuki Tahap Gelar Perkara, Polda Janji Transparan!
Sebagai informasi, hingga pertengahan Juli 2025, Kejari telah menyita tiga aset milik ME: rumah pribadi di Rimbo Kedui seluas 1 hektare, tambang galian C di Napal Jungur, serta kebun sawit seluas 29 hektare di Desa Tanjung Kuaw.
Aset-aset tersebut akan dilelang guna menutupi kerugian negara sebesar Rp11 miliar dalam kasus dugaan korupsi lahan tahun anggaran 2009–2011.
Jika terbukti, eks Bupati Seluma terancam dimiskinkan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Artikel ini sudah terbit di KORANRB.ID, dengan judul artikel: Rumah Anak Eks Bupati Seluma Turut Digeledah Jaksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


