Mukomuko Usulkan Rehab 3.000 Rumah Tidak Layak Huni, Keputusan Pemerintah Pusat Masih Ditunggu

Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Erik Mendiho--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengajukan usulan rehabilitasi terhadap 3.000 rumah tidak layak huni (RTLH) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian warga di berbagai wilayah.
"Sudah diusulkan bantuan program rehab RTLH di APBN, dan di aplikasi dinas ini sebanyak 3.000 rumah yang diusulkan," kata Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Erik Mendiho dikutip Antaranews.com.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 1.003 rumah telah diverifikasi, sementara sisanya masih dalam proses peninjauan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Fraud di BSI Bengkulu, Penetapan Tersangka Baru Dipertanyakan
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Dangkal, Pengerukan Tertunda Menunggu Penugasan dari Pemerintah
Pemkab Mukomuko kini menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai jumlah rumah yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Terkait dengan besaran anggaran rehabilitasi, Erik menjelaskan bahwa jumlahnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp20 juta per unit sesuai regulasi yang berlaku.
"Anggaran untuk itu tidak terlalu besar karena kegiatan itu hanya sebatas rehabilitasi, bukan bangun baru," jelasnya.
Selain usulan dari APBN, Pemkab Mukomuko juga telah mengalokasikan anggaran daerah untuk rehabilitasi 40 RTLH pada tahun 2025.
Rinciannya, 30 rumah berada di Kecamatan Selagan Raya, sementara 10 rumah lainnya tersebar di Kecamatan V Koto.
BACA JUGA:Bikin Resah! Satpol PP Mukomuko Amankan ODGJ usai Rusak Mobil Dinas dan Mobil Pribadi
"Anggaran untuk rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD itu sama dengan anggaran di APBN, yakni sekitar Rp20 juta per rumah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: