HONDA

Hasil Lab Sungai Air Pisang: Terindikasi Tercemar Limbah Sawit, Riko Siapkan Langkah Hukum

Hasil Lab Sungai Air Pisang: Terindikasi Tercemar Limbah Sawit, Riko Siapkan Langkah Hukum

Hasil Lab Sungai Air Pisang: Terindikasi Tercemar Limbah Sawit, Riko Siapkan Langkah Hukum--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM — Hasil uji laboratorium air Sungai Air Pisang di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko telah resmi keluar. 

Berdasarkan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Bengkulu dengan nomor 660/243.A/VII, sampel air tersebut terindikasi tercemar limbah sawit.

Riko Putra, S.Ip, SH, MH, salah satu warga desa yang secara mandiri mengambil sampel air dan melakukan pengujian, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap PT DDP, perusahaan yang diduga sebagai sumber pencemaran.

“Sesuai janji saya waktu itu, saya bersama tim hukum yang kemarin saya bawa saat pengambilan sample air akan melakukan upaya hukum. Kita akan menempuh dua langkah hukum untuk menggugat PT DDP. Kita akan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri, dan akan menelaah untuk menggugat secara pidana di Polda Bengkulu,” ujar Riko.

BACA JUGA:RBMG dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas Lewat Audiensi Hangat

BACA JUGA:Rumah dan Tanah Eks Pimpinan BaBe Cabang Mega Mall Disita, Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,7 Miliar

Uji laboratorium dilakukan pada enam parameter utama, yaitu pH air, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), minyak dan lemak, Nitrogen Total, dan TSS (Total Suspended Solids). 

Pengujian menggunakan standar baku mutu air kelas 2. 

Untuk baku mutu PH air 6-9 dengan hasil uji 7,49, BOD baku mutu 3 hasil uji 6, COD baku mutu 25 dengan hasil uji 71, Minyak dan Lemak baku mutu 1.000 dengan hasil uji 1.400, N Total baku mutu 15 dengan hasil uji 39 dan TSS baku mutu 50 dengan hasil uji 23. 

Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa air Sungai Air Pisang tercemar limbah sawit, terutama pada beberapa parameter yang melebihi ambang baku mutu.

Riko menjelaskan bahwa pencemaran ini berdampak pada tiga desa di sekitar sungai, yakni Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Tanjung Medan.

BACA JUGA:Update Harga Sawit Mukomuko Awal Agustus: Tertinggi Rp 2.920/Kg

BACA JUGA:54 Capaskibraka Provinsi Bengkulu Jalani Pelatihan Jelang HUT RI ke-80

“Ada tiga desa yang terdampak pencemaran ini, yaitu Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Tanjung Medan. Ini kelalaian dan kesemena-menaan pihak perusahaan, maka dari itu saya sebagai masyarakat Desa Tanjung Harapan harus mengambil langkah tegas, hal ini dikarenakan Pemerintah kami nilai tidak mampu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: