Awards Disway
HONDA

Mantan Bendahara Puskesmas di Bengkulu Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Akui Hanya Jalankan Perintah

Mantan Bendahara Puskesmas di Bengkulu Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Akui Hanya Jalankan Perintah

Mantan Bendahara Puskesmas di Bengkulu Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Akui Hanya Jalankan Perintah--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menyita perhatian publik. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin 6 Oktober 2025, menghadirkan terdakwa Cicha Marlena, mantan bendahara puskesmas yang kini duduk di kursi pesakitan.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menjatuhkan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa. 

Cicha dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp334 juta.

BACA JUGA:Ikon Wisata Rejang Lebong Disorot, Suban Air Panas Ditutup sementara Usai Bocah Tewas Tenggelam

BACA JUGA:Dorong Generasi Sehat di Bengkulu, Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digencarkan

“Kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah disampaikan. Permintaan bebas dari pihak terdakwa dan penasihat hukum adalah hak mereka. Namun, tuntutan kami berdasarkan fakta-fakta dan hasil proses hukum selama ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, dikutip KORANRB.ID.

Kasus yang menyeret nama mantan bendahara puskesmas itu berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana BOK tahun anggaran sebelumnya. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional layanan kesehatan masyarakat, namun sebagian di antaranya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Dalam pembelaannya, Cicha Marlena membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan.

“Saya hanya menjalankan perintah saja. Saya ini korban dari sistem. Jadi, saya secara pribadi meminta bebas demi hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Pelantikan Rektor Universitas Bengkulu 2025-2029, Dr. Indra Cahyadinata Resmi Memimpin

BACA JUGA:Harga Beras Turun, Ini Update Harga Bahan Pokok di Mukomuko Minggu Pertama Oktober 2025

Pernyataan serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa, Widya Timur, SH, MH, yang menilai kliennya hanyalah bagian dari sistem kerja yang keliru di lingkungan puskesmas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: