Mantan Bendahara Puskesmas di Bengkulu Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Akui Hanya Jalankan Perintah
Mantan Bendahara Puskesmas di Bengkulu Selatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Akui Hanya Jalankan Perintah--Foto KORANRB.ID
“Klien kami tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri. Apa yang dilakukan murni karena perintah. Oleh karena itu, kami meminta agar terdakwa dibebaskan. Namun, jika tidak dikabulkan, kami mohon keringanan hukuman seringan-ringannya,” kata Widya Timur.
Kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Palak Bengkerung ini telah menjadi sorotan sejak awal tahun 2025.
Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang berikutnya dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


