Awards Disway
HONDA

Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK

Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK

Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa 16 September 2025 kemarin.

Terdakwa dalam kasus ini, mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung, Cicha Marlena, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. 

Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp334 juta.

JPU Sihol Yonnes Siboro, SH, dalam pembacaan tuntutannya menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) sejumlah kegiatan di puskesmas. 

“Berdasarkan perbuatannya terdakwa ini melakukan mark up di seluruh kegiatan yang ada,” ungkap Sihol.

BACA JUGA:AHY Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Bengkulu, Pastikan Perlindungan Hukum Warga

BACA JUGA:Tinjau Renovasi SRMA 6, AHY Pastikan Negara Hadir untuk Pendidikan Rakyat

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP. 

Cicha Marlena dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, jaksa tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. 

Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya. 

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka dari itu menuntut terdakwa bersalah berdasarkan pasal subsidair yang sudah didakwakan, dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta diberatkan juga dengan uang denda,” jelas Sihol.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor Terjang Tiga Kabupaten Bengkulu, Jalan Antar Provinsi Lumpuh Total

BACA JUGA:One Sixty Club, Komunitas PCX 160 yang Hadirkan Vibes Kekeluargaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait