Awards Disway
HONDA

Hasil Tes Kejiwaan Keluar, Remaja Pembunuh Ibu di Bengkulu Batal Dipidana

Hasil Tes Kejiwaan Keluar, Remaja Pembunuh Ibu di Bengkulu Batal Dipidana

Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Teka-teki kelanjutan hukum kasus tragis remaja berinisial NR (18) yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Jalan Manggis I, Kelurahan Panorama, akhirnya terjawab. 

Satreskrim Polresta Bengkulu resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut demi hukum.

Langkah ini diambil setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Keputusan tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan medis yang menyatakan bahwa tersangka tidak cakap hukum akibat gangguan jiwa yang dideritanya.

BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana Sumatera, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih dari 40 Lokasi

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru

Keputusan penghentian ini merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana seseorang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelum SP3 diterbitkan, penyidik telah melakukan serangkaian prosedur ketat, termasuk observasi mendalam oleh dokter spesialis di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu dan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona membenarkan hal tersebut.

“Tersangka NR merupakan pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan saat ini kasusnya sudah dihentikan demi hukum. Sebelum memutuskan dihentikan, kami telah melakukan rangkaian penyidika dan koordinasi serta petunjuk dari JPU sehingga timbulah hasil SP3 ditambah lagi Kondisi pelaku gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan ahli jiwa,” katanya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Perkuat Posisi “Satu Bank untuk Semua”, BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh

BACA JUGA:Kuliah Umum di UMB, Wamen Haji Tekankan Integrasi Nalar Kritis dan Spiritualitas

Meski status hukum pidananya gugur, NR tidak serta-merta bebas berkeliaran. 

Mengingat kondisi kejiwaannya yang dinilai membahayakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak medis untuk memastikan NR mendapatkan penanganan yang tepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: